Persyaratan pengurusan Rekomendasi STRTTK sesuai HASIL RAKERDA PD BALI Agustus 2022
Untuk Admin WEB STRTTK di PAFI PC Denpasar silahkan mengubungi Ibu Trisna di No Hp 0821 4404 8589
1. KTP
2. IJAZAH
3. SERKOM
4. SURAT SUMPAH ATAU JANJI
5.Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Dan Etika Profesi bermaterai 10.000;
6. Surat Keterangan Sehat Maksimal Berlaku 1 Bulan dari Tanggal yang tertera;
7. Surat keterangan kerja atau SK;
8. Sertifikat 1 tahun terakhir atau Sertifikat kegiatan Pengurus Daerah Bali 1 tahun Terakhir.
9. STRTTK yang sudah ED bila untuk perpanjangan;
10. Melunasi IURAN Tahunan Keanggotaan Rp. 600.003 (Rec. Pc Denpasar : BRI KC GAJAH MADA no. 0017-01-001709-565) sesuai hasil Rakercab PC Denpasar 2019. Melampirkan bukti verifikasi bendahara dan bukti transfer dijadikan 1 file PDF.
11. Bukti Pelunasan Biaya Rekomendasi Rp. 10.002. yang ditrasfer ke rek PC Denpasar (BRI KC Gajah Mada 00 17-01-001709-565)
12. Surat Pernyataan Keabsahan Data bermaterai 10.000
13. Bukti Pelunasan biaya Rekomendasi ke rek PD Bali Rp. 50.000,- ( agar mentransfer menyesuaikan dengan 4 digit nomor KTAN) Contoh Rp. 51.224 ( Rek PD Bali, BRI Cabang Denpasar No. 001 701 00 7676 532 )
Untuk pembayaran iuran (Rp. 600.003) dan biaya rekomendasi (Rp. 10.002) mohon dikonfirmasi ke bendahara PC Denpasar Ibu Madri, A.Md.Farm Hp. 082145195889, Ibu Ni Luh Sri Adi Suryani, A.Md.Farm., SE Hp. 081939814082 dan telah di upload di bagian KEBENDAHARAAN dan telah diverifikasi oleh Bendahara PC
Dan menuliskan no telp/Hp yang dapat di hubungi pada kolom komentar.
Terima kasih.